Senin, 17/06/2024 - 06:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Babel Catatkan 20 Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual

 PANGKALPINANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan 20 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah tersebut selama kurun waktu Januari hingga Juli 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami mengajak pemda untuk terus mencatatkan ekspresi budaya masyarakatnya sebagai KIK di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) agar mendapatkan perlindungan hukum,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kepulauan Babel, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

EBT adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Beberapa EBT asal Kepulauan Bangka Belitung yang didaftarkan sebagai KIK di antaranya ialah Pakaian Pengantin Paksian dari Kota Pangkalpinang, Memarong dari Kabupaten Bangka, Perang Ketupat dari Kabupaten Bangka Barat, Nujuh Jerami dari Kabupaten Bangka Tengah, serta Beripat Beregong dari Kabupaten Belitung.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Freddy Pratama Diduga Bersembunyi di Hutan Thailand

Selain Kepulauan Bangka Belitung, hingga Juli 2023, ada empat provinsi lain yang paling banyak mencatatkan EBT sebagai KIK; yaitu Maluku (54 EBT), Sulawesi Tenggara (52 EBT), Jawa Tengah (36 EBT), dan Sulawesi Barat (19 EBT).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Dede Mia Yusanti menyampaikan pentingnya pencatatan KIK sebagai langkah defensif serta bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi maupun pengakuan oleh negara lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Selain itu, Dede menjelaskan Pusat Data KIK tidak hanya berfungsi sebagai pangkalan data, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Robinson Sinaga menuturkan ada 17 kota di Indonesia yang difasilitasi oleh Kemenparekraf dalam pendaftaran KI.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Menurut Robinson, manfaat KI bagi industri pariwisata dan industri kreatif ialah untuk melindungi usaha dan produk dalam negeri. “Selain itu, juga sebagai alat monetisasi dan sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Robinson.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَرَبَطْنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ إِذْ قَامُوا فَقَالُوا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَن نَّدْعُوَ مِن دُونِهِ إِلَٰهًا ۖ لَّقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا الكهف [14] Listen
And We made firm their hearts when they stood up and said, "Our Lord is the Lord of the heavens and the earth. Never will we invoke besides Him any deity. We would have certainly spoken, then, an excessive transgression. Al-Kahf ( The Cave ) [14] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi